Pemanasan global sudah menjadi ancaman jangka panjang yang paling menyeramkan. Jika tidak segera diselesaikan, maka mungkin kita harus pergi dari bumi ini untuk selamanya karena sudah tidak bisa ditinggali lagi. Berbagai upaya telah dilakukan mulai dari pencegahan teknis hingga kesepakatan internasional.
Berbagai negara saling bekerja sama untuk menangani masalah serius ini. Keseriusan ini terlihat dari terselenggaranya berbagai konferensi yang telah menghasilkan berbagai kesepakatan antar negara, terutama yang di bawah naungan PBB. Berikut adalah kesepakatan-kesepakatan tersebut.
1. Konferensi Perubahan Iklim Pertama (The First World Climate Conference)
Konferensi ini diadakan di Geneva pada tahun 1979. Pada konferensi ini, perubahan iklim dinyatakan sebagai sebuah permasalahan global yang sangat mendesak dan mengeluarkan deklarasi untuk mengundang pemerintah di seluruh dunia untuk melakukan antisipasi. Hal ini ditindaklanjuti dengan pembentukan World Climate Programme di bawah arahan World Meteorological Organization (WMO), United Nations Environment Programme (UNEP), dan International Council of Scientific Unions (ICSU), serta diikuti penyelenggaraan Intergovermental Panel on Climate Change (IPCC).
2. Intergovermental Panel on Climate Change (IPCC)
Panel ini dibentuk pada tahun 1988. IPCC adalah sebuah panel antarpemerintah yang terdiri dari ilmuwan dan ahli dari berbagai disiplin ilmu di seluruh dunia. Tugasnya adalah mereka menyediakan data-data ilmiah terkini yang menyeluruh, bersifat tidak memihak, dan transparan. Data-data ini berisi hal-hal mengenai informasi teknis, sosial, dan ekonomi yang berkaitan dengan isu perubahan iklim. Termasuk informasi mengenai sumber penyebab perubahan iklim, dampak yang ditimbulkan serta strategi untuk pengurangan emisi, pencegahan, dan adaptasi.
IPCC berpusat di Jenewa, Swiss, dan menggelar rapat pleno setiap setahun sekali yang membahas informasi ilmiah mengenai perubahan iklim dunia yang telah terjadi selama itu, dampak yang ditimbulkan, dan startegi penanggulangan.
Pada tahun 1990, IPCC menerbitkan hasil penelitian yang pertama (The First Assessment Report). Laporan tersebut menyebutkan bahwa perubahan iklim dipastikan merupakan sebuah ancaman bagi kehidupan manusia. IPCC menyerukan pentingnya sebuah kesepakatan global untuk menanggulangi masalah perubahan iklim, karena hal tersebut merupakan sebuah proses global yang berdampak pada seluruh dunia.
Dari hasil laporan IPCC ditemukan bahwa suhu permukaan bumi telah meningkat sekitar 0,74 derajat Celcius dalam kurun waktu 100 tahun (1995-2005). Tingkat pemanasan rata-rata selama 50 tahun terakhir ternyata dua kali lipat daripada yang terjadi selama 100 tahun terakhir. Akhir tahun 1990 dan awal abad 21 adalah tahun-tahun terpanas sejak terbitnya arsip data modern.
Salah satu dampak paling besar dari pemanasan global adalah naiknya permukaan air laut. Kenaikan permukaan air laut telah mencapai 17 cm selama abad 20. Pengamatan geologi mengindikasikan bahwa kenaikan permukaan air laut ini jauh lebih besar jika dibandingkan dengan 2000 tahun yang lalu. Pada daerah dengan iklim sedang, gletser yang berada di puncak gunung ternyata sudah banyak yang mencair, dan tutupan salju mulai berkurang, terutama saat mulainya musim semi.
Berikut garis besar laporan IPCC tentang pemanasan global
1. Penyebab utama pemanasan global adalah peningkatan gas rumah kaca di lapisan atmosfer. (Fevruari 2007)
2. Pemanasan global akan menjadi ancaman di banyak negara apabila mereka tidak segera mengurangi aktivitas yang menyebabkan pemanasan global. (April 2007)
3. Strategi untuk mengatasi pemanasan global yang paling utama adalah pengurangan emisi karbon. (Mei 2007)
3. Konvensi Kerangka Kerja PBB (Uited Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC)
Setelah dibentuknya IPCC, dunia internasional menanggapinya sehingga PBB membentuk Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang perubahan iklim pada 1992. Kerangka kerja ini membahas berbagai tindakan yang bertujuan untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer dan melakukan upaya untuk menghindari terjadinya pemanasan global yang lebih berbahaya terhadap kehidupan di bumi. Konvensi ini juga dikenal dengan nama Earth Summit atau KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) Bumi.
Saat ini konvensi UNFCCC telah ditandatangani oleh 195 negara yang berkomitmen di dalamnya. Indonesia juga termasuk dalam partisipan konvensi ini. Dalam UNFCCC semua anggota wajib menjalankan kewajiban berikut :
1. Melakukan inventarisasi dan mitigasi emisi gas rumah kaca serta memfasilitasi adaptasi terhadap perubahan lingkungan.
2. Mengupayakan pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
3. Melakukan kerja sama dalam rangka adaptasi terhadap perubahan iklim.
4. Mengintegrasikan pertimbangan iklim dalam pengambilan kebijakan di semua bidang dan kerja sama internasional.
Indonesia mencantumkan kewajiban ini dalam UU No. 6 Tahun 1994.
4. Protokol Kyoto
Protokol Kyoto diselenggarakan pada tahun 1997, di Kyoto, Jepang. Protokol Kyoto dibentuk sebagai tindak lanjut dari konvensi-konvensi yang sudah diselenggarakan sebelumnya. Pada konvensi sebelumnya, mereka hanya membahas mengenai masalah umum. Sedangkan pada Protokol Kyoto ini membahas masalah khusus tentang pemanasan global.
Protokol Kyoto mengklarifikasikan negara peserta menjadi tiga kelompok :
1. Kelompok I (Negara ANNEX I), anggotanya adalah negara-negara maju.
2. Kelompok II, anggotanya adalah negara-negara yang ekonominya dalam masa transisi.
3. Kelompok III, anggotanya adalah negara-negara yangs sedang berkembang.
Hasil keputusan dari Protokol Kyoto pun bergantung dari kelompok yang ada diatas, karena beda kelompok beda juga kemampuan ekonominya.
Hingga tanggal 19 Maret 2001, 84 negara telah ikut berpartisipasi dalam Protokol Kyoto dan 33 negara telah meratifikasinya. Sedangkan negara berkembang belum memiliki kewajiban untuk meratifikasi protokol ini.
Demikianlah usaha para pemerintah dari berbagai negara dalam menanggulangi pemanasan global. Sebagai masyarakat yang baik, kita juga harus turut serta menanggulangi pemanasan global dengan melakukan hal-hal kecil.